Program studi S1 Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan kegiatan Sharing Sessions Asuhan Kebidanan pada Perempuan dan Anak dengan Kondisi Rentan, Rabu (5/6/2024) di Aula mas Mansyur GKB 2 Lt. 7 Kampus 1 umsida.
Kegiatan Sharing Session ini dibagi menjadi 2 sesi dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK ) Provinsi Jawa Timur. Hesty Widowati SKeb Bd MKeb Sekprodi Kebidanan dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kegiatan ini dilaksanakan. Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, kekerasan pada perempuan dan anak semakin meningkat dengan berbagai kasus yang kompleks. “Perempuan dan anak adalah sasaran dari asuhan yang diberikan oleh bidan. Oleh karena itu, sebagai bidan harus memahami perannya untuk membantu korban kekerasan.” kata bu Hesty.
Pada sesi 1 yang hari ini dilaksanakan membahas topik upaya penanganan kekerasan pada Perempuan dan Anak. Materi disampaikan oleh Shinta Mawardiana, SE MA Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jatim. Dalam materi tersebut, mahasiswa dikenalkan dengan Program yang dinamakan Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) berbasis 1 stop service. “Layanan ini merupakan strategi pemprov jatim dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.” tutur bu Shinta.
Lapor Pak memiliki 8 layanan antara lain pengaduan masyarakat (langsung, hotline dan rujukan), penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan korban, mediasi, penampungan sementara, pemberdayaan dan pemenuhan hak anak. Hotline yang bisa dihubungi untuk pengaduan yaitu nomor 129. Selain program Lapor Pak, mahasiswa juga dikenalkan Tagline DP3AK yaitu Tangkas & Tuntas. Tagline ini merupakan komitmen DP3AK yang terdiri dari sikap Responsif, implementatif dan Kolaboratif.
Responsif berarti melayani penggaduan dalam 24 jam, jemput bola kasus viral, cepat dan tanggap. Implementatif berarti penanganan kasus secara tuntas sesuai kebutuhan serta memberikan pelayanan pemulihan dan pemberdayaan sampai klien hidup normal kembali. Sedangkan Kolaboratif artinya dalam penanganan kasus kekerasan bekerjasama dengan jejaring yang kompeten di bidangnya. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa fokus memperhatikan dan aktif bertanya saat sesi diskusi. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa langsung terjawab dengan tuntas oleh narasumber.